Minggu, 29 Desember 2013

Selamat Hari Mama

         Selamat Memperingati Hari Mu Mamah...... 

ketika ku dipeluk malaikat tanpa sayap


Mama ....
Ketika aku terlahir di dunia ini, orang yang pertama kali ku lihat
Mama ....
Saat itu aku tak bisa mengatakan apa-apa selain hanya menangis
Jika saat itu aku sudah bisa berkata, aku ingin mengucapkan terimakasih kepadamu karena kau telah melahirkan ku
Terima kasih telah mengandung ku selama sembilan bulan di perut mu
Perut mu yang memberi ku kehangatan dan kenyamanan. Disanalah tempat ku bermain tiada habis
Kini aku telah terlahir di dunia, karena perjuangan mu yang meperjuangkan ku untuk terlahir di dunia ini
Mungkin ..... kata 'terima kasih' tidak lah cukup untuk mengungkapkan rasa syukur ku
dan mungkin kata 'terima kasih' tiada akan ada habis-habisnya untuk ku ucakan kepadamu
Ketika aku menginjak usia balita, kau ajarkan aku berjalan. Kau terus berusaha mengajariku karena kerja kerasmu kini ku bisa berjalan, menginjak bumi ini bersamamu. Tak hanya itu yang kau ajarkan.
Kau ajarkan aku berbicara, menyebut nama mu, yang kini setiap detik nama mu ku sebut. Yang kini setiap ku membuka mata aku mencari mu. Dan tak hanya itu dan sekarang kau ingin anak mu ini menjadi kebanggaanmu dan kebanggaan negara karena itu kau ajarkan aku menulis dan membaca,mengajarkan kebaikan dalam setiap perbuatan. Karena usaha mu lah sekarang aku bisa bersanding dengan orang orang hebat. Walaupun ku sadari semua ini belum lah cukup membuat mu bahagia. Tapi aku yakin dan percaya masa tua mu tak akan kau habiskan dengan bersedih karena kau telah menyesal meahirkan ku. Akan ku buat masa tua mu tersenyum dan bahagia karena kau telah berhasil menjadikan anak mu ini kebanggaanmu dan juga kebanggaan semua orang yang ada di bumi ini. 

Namun kini... seiring berjalannya waktu anak mu ini telah tumbuh dewasa. 
Ku sadari begitu banyak kata yang terucap yang telah menyakiti hati dan perasaan mu
Begitu banyak perbuatan yang membuat engkau marah kepada ku. Namun kemarahanmu itu adalah wujud dari rasa sayang mu untuk ku.
Walaupun sering ku berbuat salah kepadamu namun engkau tak pernah berhenti merawatku sampai sekarang ini. Ntah aku tak bisa berfikir hati mu terbuat dari apa, sampai hati mu sama seperti malaikat, yang selalu memaafkan ku dan tak pernah putus asa untuk membesarkan ku. Tak ada orang yang seperti mu yang selalu memaafkan ku sebesar apapun kesalahanku. Tak ada orang yang seperti mu yang selalu memberikan apa yang kuinginkan. Begitu banyak pemberianmu untuk ku. Tapi.... aku belum bisa memenuhi keinginan mu. Padahal ingin mu hanya satu, satu permintaan yang sederhana tapi aku belum bisa mewujudkannya untuk mu. Tapi engkau tak pernah merengek kepada ku untuk aku mewujudkan ingin mu. Walau ku sering merengek kepadamu untuk mewujudkan ingin ku. Begitu egoisnya anak mu ini. Tapi engkau tak peduli, engkau tetap sayang kepada ku. Ku berjanji, aku juga akan mewujudkan ingin mu, sebelum mata mu tertutup dan tak melihat dunia ini lagi, aku akan mewujudkan inginmu. Keinginan seorang mama untuk anaknya menjadi anak yang sukses di dunia dan di akhirat dan berguna bagi bangsa dan negara. Tidak ada kesulitan untuk merealisasikan ingin mu jika aku terus meminta ridha mu dan menuruti semua perintah mu. Ku yakin aku akan mudah mewujudkan ingin mu. Pada hari ini, ketika senja sudah digantikan mentari ketika burung malam digantikan kokokan ayam dan ketika awan menjadi terang aku ingin mengucapkan "Selamat Memperingati Hari Mu Mamah" teruslah menjadi mama yang terbaik di dunia ini untuk ku. Dirimu tak akan pernah digantikan dan tergantikan, terus lah menjadi penerang di setiap langkah kehidupan ku. Lihatlah anak mu ini sedang merajut kehidupan demi kehidupan untuk mewujudkan mimpi mu. Engkau adalah wanita tercantik sejagad alam raya ini dari semua wanita yang pernah ku lihat :)


Minggu, 08 Desember 2013

Awal Langkah Ku Untuk Negeri Tercinta

                                                 "Memperingati Hari Anti Korupsi"


        Hari itu, hari yang dinanti-nantikan oleh semua kalangan. Tak hanya kalangan aktivis tetapi juga kalangan  yang menginginkan kemerdekaan hakiki untuk negeri tercinta ini. Pagi itu tak hanya mentari yang menyambut tetapi kicauan burung yang menyemangati. Tepat pada 9 Desemeber adalah hari dimana memperingati "Hari Anti Korupsi". Tak hanya kalangan masyarakat yang turun ke jalan tetapi juga "kami" yang menginginkan perubahan turun menyambut hari esok sebagai hari anti korupsi. Kami yang peduli akan negara ini dan menginginkan negara ini lebih "merdeka" tak hanya sekedar kata-kata tetapi juga dirasakan. Dan dirasakan oleh semua kalangan. Disana tepat pada tanggal 8 Desember 2013 kami tuliskan sebuah catatan sejarah yang terukir di Bunderan HI dan Monumen Nasional (Monas) memberikan edukasi kepada mereka yang sudah 'acuh' kepada negara ini. Aksi kami ini disambut hangat oleh masyarakat. Kami tak hanya memberikan edukasi mengenai korupsi tetapi kami juga memberikan sticker dan juga membuat pohon harapan. Harapan-harapan yang diinginkan oleh bangsa ini akan kami ukir di dedaunan pohon itu. Tidak salah bukan, jika bangsa ini mempunyai harapan untuk negara ini yang lebih baik? Bukan kah harapan dan doa bangsa yang teraniaya ini akan di dengar dan di kabulkan oleh Sang Khalik? Aku percaya akan hal itu, tetapi tidak untuk bangsa di negara ini. Hal unik ketika kami meminta harapan-harapan kepada mereka yang menginginkan perubahan di negeri ini, ada salah seorang masyarakat yang mengatakan "Saya sudah tidak peduli lagi dengan negara ini"....

            Sungguh sangat ironi,pedih,dan tak dapat di bayangkan orang yang memiliki negara ini sudah berkata seperti itu. Apakah kita bisa menyalahkan "dia" yang berbicara itu? Tentu tidak bisa. Lalu? Siapa yang patut untuk disalahkan? Tentunya tak ada yang mau disalahkan, semua merasa suci tak ada yang mau berlumpur kesalahan. Tetapi hati nurani tak bisa untuk di bohongi, dia pasti akan menjawab dengan kejujuran dan rasa yang ia rasakan. Kami hanya bisa tersenyum setelah mendengar ia berkata itu. Memang bukan hal yang mudah untuk memberantas korupsi tetapi jika kita saling bersama,saling merangkul,dan saling mengingatkan pasti akan terasa mudah untuk diatasi. Walaupun kami sadari, tanpa disadari kami pernah melakukan korupsi tetapi jika kita saling mengingatkan bukan kah itu tidak akan terjadi?:)

             Mari jangan bersikap apatis, jangan bersikap acuh,dan tidak peduli dengan bangsa ini. Siapa lagi yang akan melakukan perubahan di negeri ini jika bukan kita? Kita yang akan menggenggam negara ini, mau kah negara ini semakin terpuruk? Jangan hanya menjawab "TIDAK" tetapi kita juga melakukan "ACTION" untuk membuat nyata kata "TIDAK" tersebut ! :) Ukirlah #PrestasiTanpaKorupsi dan buatlah #SenyumOptimis kalau kita bisa menjadikan negara ini lebih baik!

Minggu, 17 November 2013

Kata Mengenai Cinta

                                                       "Kamu"



Mentari selalu berbinar di pagi hari
Mentari menerangi dunia ini sampai cahaya bulan datang yang menerangi
Silih berganti mereka menjalankan perannya tak pernah ada habisnya

Begitu indah pancaran binar dari mereka

Di pagi hari tak hanya pencaran mentari yang membuat dunia ini terlihat lebih sempurna 
Namun . . . . .
Tetesan embun dan kicauan burung yang meramaikan dunia ini
Tak bisa membayangkan jika dunia ini tanpa pancaran binar mentari
Begitu pula dengan malam

Tapi . . . aku selalu bersyukur karna malam yang identik dengan "gelap" tak membutakan jalan karena langit yang selalu bermandikan bintang
Kenikmatan itu tak bisa ku hitung
Bisakah kamu menghitungnya ?
Jika bisa panggilah aku untuk membuktikannya bersama mu
Aku tak peduli semalaman membuang waktu melakukan pekerjaan yang tak mungkin akan menghasilkan nominal tetap tapi itu adalah pekerjaan yang membuang waktu yang paling indah
Apapun yang "aku dan kamu" lakukan semua akan indah jika kita melakukan bersama dengan canda tawa yang membuat simpul di bibir kita

Bagaimana dengan kamu ?

Aku tau kamu tak punya cahaya yang berbinar seperti mentari tapi kamu punya "sesuatu" special yang mentari tak punya
Sesuatu special itu adalah "senyum mu"
Binaran mentari membuat banyak keluhan negatif tapi . . . pernahkah kamu mendengar keluhan orang di dunia ini tentang senyum mu?

Wajah mu yang berbinar 
Bibir mu yang merona dan
Simpul senyum mu membuatku untuk membuat simpul di wajahku

Aku tak tau virus apa yang membuat aku untuk seperti ini
Aku tak meminta kamu untuk mencarikan obat yang bisa membunuh virus ini
dan Aku akan selalu memberikan simpul senyum terbaik ku untukmu

Mengenalmu itu adalah keajaiban yang tak pernah ku duga
Bertemu dengan mu adalah anugerah untuk ku
Berinteraksi dengan mu adalah jalan untuk menuju suatu tujuan hidup yang mungkin rencana Tuhan yang menciptakan mu di dunia ini

Salahkah jika aku berharap rencana Tuhan itu nyata ?

Jika "iya" , aku akan berkata pada alam dan pada semua yang menempati ruangan di bumi ini "Indah Pada Waktunya"

Kamis, 03 Januari 2013

MANAJEMEN ZAKAT & WAKAF



A.     Pengertian Zakat

     Zakat menurut bahasa ialah suci dan tumbuh dengan subur dan berarti pula suci dari dosa. Hal itu sesuai dengan manfaat zakat baik bagi orang yang berzakat (muzakki) maupun bagi penerima zakat (mustahiq). Bagi muzakki, zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahiq, khususnya para fakir miskin. Sedangkan bagi mustahiq, zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti iri dan dengki terhadap muzakki. Sesuai dengan firman Allah pada surat At-Taubah, 9:103.
 Pengertian zakat dalam arti tumbuh dengan subur karena orang yang mengeluarkan zakat di jamin hartanya tidak habis, bahkan akan berkembang berkat pertolongan Allah serta doa kaum dhuafa. Adapun pengertian zakat dalam arti suci dari dosa karena orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) telah melepaskan diri dari sifat tamak, iri dan dengki. Sehingga mau memperhatikan kepentingan orang lain yang di amanatkan oleh Allah kepadanya.  
Sedangkan pengertian zakat menurut istilah syara’, zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum Islam.

B.     Hukum Zakat

Hukum mengeluarkan zakat yaitu fardlu ‘ain bagi setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Yaitu rukun Islam yang ketiga.
Di dalam alqur’an cukup banyak ayat yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Yang pada umumnya selalu beriringan dengan kewajiban mendirikan sholat.
Hal ini menunjukkan bahwa ibadah sholat dan zakat mempunyai persamaan dalam keutamaanya. Sholat merupakan ibadah badaniyah yang paling utama. Sedangkan zakat merupakan ibadah maliyah yang paling utama.
Ibadah zakat ini di wajibkan oleh Allah kepada kaum muslimin pada tahun 2 H dengan turunnya firman Allah SWT dalam surat At-Taubah,9:103. Orang yang mengaku Islam , apabila mengingkari kewajiban zakat dianggap murtad (keluar dari Islam).
C.     Macam-macam Zakat dan Ketentuannya
                  Berdasarkan ayat Al-qur’an dan hadits Rasulullah SAW, zakat itu terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah (harta pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
a)     ZAKAT FITRAH
            Zakat fitrah adalah zakat yang di keluarkan seusai bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri bagi setiap muslim maupun yang menjadi tanggungannya dengan beberapa syarat dan ketentuan. Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu :
-      Islam
            -    Orang tersebut memilikki kelebihan harta untuk keperluan makan malam hari raya dan siang harinya, baik untuk diri sendiri dan keluarganya maupun untuk hewaan peliharaannya.
            -     Pada waktu terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup. Orang yang lahir sesudah terbenam matahari atau meninggal sebelum matahari di hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat.
Sesuatu hal yang harus di keluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum. Menurut madzhab Syafi’i, besaran makanan pokok yang di keluarkan untuk zakat fitrah itu senilai 1 shok (2,5 kg) untuk setiap pribadi. Zakat fitrah boleh di bayar dengan uang asalkan senilai dengan harga makanan pokok yang telah di tentukan itu.
b)       ZAKAT MAL
             Zakat mal atau zakat harta yang wajib di keluarkan zakatnya adalah :
-                      Emas, perak dan mata uang.
-                      Hewan ternak, jenis hewan ternak yang wajib di keluarkan zakatnya yaitu   unta, sapi, kerbau                        _                      Biji-bijian atau makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum.
-                      Buah-buahan meliputi kurma dan anggur.


-                      Harta perniagaan.
-                      Barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam).
Syarat wajib untuk zakat mal ini terbagi menjadi dua. Ada syarat umum yang meliputi semua harta dan syarat khusus untuk zakat emas, perak, mata uang dan harta perniagaan.

1)                  Syarat umum :
-                      Islam.
-                      Merdeka.
-                      Milik yang sempurna.
-                      Mencapai satu nishob.
2)                  Syarat khusus zakat emas, perak, mata uang dan harta perniagaan :
-                      Pemiliknya orang Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya/budak).
-                      Haul (mencapai satu tahun) Harta tersebut telah di milikki genap satu tahun.
-                      Harta milik pribadi dan hak penuh pemiliknya.

D.     Nishob Zakat

Yang di maksud dengan nishob adalah ukuran atau kadar banyaknya harta yang wajib di bayar zakatnya. Nishob zakat beraneka ragam ukurannya sesuai dengan harta yang di zakatinya.
Tabel nishob zakat
No
Jenis harta
Nishob
Syarat
Zakatnya
1
Binatang ternak
a.    Unta
5-9 ekor
25-35
36-45
46-60
61-75
1 tahun
1 ekor kambing (2 tahun)
1 ekor anak unta (1 tahun)
1 ekor anak unta (2 tahun)
1 ekor anak unta (3 tahun)
1 ekor anak unta (4 tahun)

b.   Sapi dan kerbau
30-39 ekor
40-59
60-69
70-….
1 tahun
1 ekor anak sapi (1 tahun)
1 ekor anak sapi (2 tahun)
2 ekor anak sapi (1 tahun)
2 ekor anak sapi (2 tahun)

c.    Kambing
40-120 ekor
121-200
201-399
400
1 tahun
1 ekor anak kambing (2 tahun)
2 ekor anak kambing (2 tahun)
3 ekor anak kambing (2 tahun)
4 ekor anak kambing (2 tahun)
2
Emas dan perak
a.    Emas
b.   Perak

93,6 gram (20 dinar)
672 gram (200 dirham)

1 tahun

2.5%
2.5%
3
Biji-bijian (padi, jagung, gandum)
1323.132 kg
Selesai panen
10%/5%
4
Buah-buahan (kurma dan anggur)
1323.132 kg
Selesai panen
10%/5%
5
Harta perniagaan
93,6 gram emas
1 tahun
2.5%

    
e. Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
                Pembagian harta zakat harus di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yang sering di sebut dengan mustahiq zakat. Berdasarkan ketentuan ayat Al-qur’an surat At-Taubah ayat 60, mustahiq zakat itu sebanyak 8 orang (al-ashnafu al-tsamaniyah). Antara lain :
1.      Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha/pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya.
2.      Miskin, yaitu orang yang mempunyai usaha/pekerjaan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
_       Amil, yaitu orang yang bertugas mengurus zakat yang mendapat upah kecuali dari zakat tersebut.
4.      Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam sedangkan imannya masih belum kuat.
5.    Budak, yaitu hamba sahaya yang di janjikan kemerdekaannya oleh majikannya apabila dapat menebus dirinya (budak mukatab).
6.      Gharim, yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri atau keperluan yang mubah kemudian tidak bisa membayar.
7.  Sabilillah, yaitu para pejuang pembela agama Allah yang tidak mendapatkan gaji sebagai imbalan pekerjaannya.
8.      Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam keadaan bepergian bukan untuk maksiat dan kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Di samping adanya mustahiq zakat tersebut, ada juga 5 orang yang tidak boleh menerima pembagian zakat yaitu :
1.      Orang kaya (muzakki).
2.      Hamba sahaya.
3.      Bani Hasyim dan Bani Mutholib (keturunan Rasulullah).
4.      Orang kafir.
5.      Orang yang menjadi tanggungan muzakki.


F.     Pengelolaan Zakat di Indonesia

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, zakat mendapat perhatian dari pemerintah dan para ulama. Hal ini terbukti antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No.38 Th.1999 tentang pengolaan zakat. Undang-Undang itu kemudian di susul oleh Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 13 Oktober 1999, Nomor 581 Th.1999 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Th.1999 tentang pengolaan zakat.
Berdasarkan Undang-Undang No.38 Th.1999 dan Surat Keputusan Menteri Agama No.581 Th.1999 tentang pengolaan zakat tersebut dapat di kemukakan beberapa hal yaitu :
a.      Azas dan Tujuan Pengolaan Zakat
Dalam bab II, Pasal 4 dan 5 Undang-Undang no.38 Th.1999 di sebutkan bahwa pengolaan zakat berdasrkan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai Pancasila dan UUD 1945, sedangkan pengolaan zakat bertujuan :

o   Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
o   Meningkatkan peran dan fungsi keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
o   Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

b.      Organisasi Pengolaan Zakat
Organisasi pengolaan zakat terdiri dari dua jenis, yaitu : Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ di dirikan oleh pemerintah terdiri unsur masyarakat dan pemerintah. Sedangkan LAZ adalah institusi pengolaan zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.

BAZ terdapat berbagai tingkatan yang mempunyai dewan dan komisi, serta memilikki tugas, wewenang dan tanggung jawab pada Badan Pelaksanaan Zakat pada tiap tingkatan dalam prinsipnya adalah sama. Tugas dari BAZ itu sendiri terdiri dari:
-          Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan.
-          Mengumpulkan dan mengolah data yang di perlukan dalam menyusun rencana pelaksanaan zakat.
-          Menyelenggarakan bimbingan di berbagai bidang.
-          Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengolaan zakat. Mengenai LAZ keberadaanya di kukuhkan oleh pemerintah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan seperti : memilikki badan hukum sendiri, memilikki data muzakki dan mustahiq, memilikki pembukuan, dan melampirkan surat pernyataan bersedia di audit. Sama halnya dengan BAZ, LAZ juga terdapat beberapa tingkatan.
c.       Persyaratan dan ProsedurPendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat
Dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 581 Th.1999, Bab V Pasal 28 ayat satu dan dua di sebutkan :
(1)   Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahiq di lakukan berdasrkan persyaratan :
ü  Hasil pendataan, penelitian kebenaran mustahiq delapan golongan.
ü  Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
 Mendahulukan mustahiq dalam wilayahnya masing-masing.
(2)   Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan :
ü  Apabila pendayagunaan zakat sebagaimana pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan.
ü  Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan.
ü  Mendapat persetujuan tertulis dari dewan.

G.    Hikmah Zakat

   Ibadah zakat memilikki hikmah baik yang berhubungan vertikal dengan Allah SWT, maupun hubungan horizontal dengan manusia. Hikmah-hikmah zakat antara lain :
Ø  Perwujudan nilai-nilai iman kepada Allah SWT. Dengan mensyukuri nikmatnya dan menumbuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi.
Ø  Sebagai pertolongan dan bantuan kepada fakir miskin di dalam mewujudkan kehidupan sejahtera dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga dapat terhindar dari kekufuran.
Ø  Sebagai sistem pembangunan sistem kemasyarakat Islam yang terdir di atas persatuan, persamaan derajat dan hak, persaudaraan, saling membantu.
Ø  Sebagai sumber dana pembangunan sarana dan pra sarana agama Islam seperti sarana ibadah, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Serta pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim. 

                                                                                    WAQAF

A.     Pengertian Waqaf dan Hukumnya

Menurut istilah bahasa waqaf berarti menahan atau berhenti tetapi menurut istilah fuqaha’ menyerahkan harta atau benda milik pribadi yang kekal zatnya ke pihak lain untuk kepentingan umum supaya bisa bermanfaat dengan bertujuan mendapat keridlaan Allah. Waqaf biasanya di sebut dengan sodaqoh jariyah seperti menyerahkan sebidang tanah untuk kepentingan masjid, pondok pesantren, musholla, dan sarana pendidikan.
Waqaf ini sangat di anjurkan oleh Allah SWT. Anjuran tersebut terdapat dalam Al-qur’an surat Al-Hajj ayat 77 dan juga surat Ali Imron ayat 92. Hukum waqaf sendiri adalah jaiz atau boleh tetapi karena nilainya yang sangat potensial maka dapat di katakan sunnah.

B.     Rukun dan Syarat Waqaf

Rukun waqaf ada 4 yaitu :
·         Orang yang mewaqafkan ( al-waqif) syaratnya : baligh, berakal, atas dasar kemauan sendiri, memilikki hak membelanjakan terhadap benda yang di waqafkan.
·         Orang yang menerima waqaf (al-mauquf alaih) syaratnya : berhak memilikki selama-lamanya, bila waqaf perorangan maka berhak memilikki sesuatutersebut, mampu dan sanggup mengelola benda yang di waqafkan.
·         Benda yang di waqafkan (al-mauquf) syaratnya : benda tetap, tidak mudah rusak bila di manfaatkan, milik orang yang mewaqafkan, barang yang di waqafkan berlaku selamanya tidak di batasi waktunya, bbarang yang di waqafkan harus tunai.
·         Lafadz waqaf (sighat). Yaitu ikrar serah terima waqaf dengan syaratnya : dengan bahasa yang jelas atau kinayah yang di sertai dengan niat waqaf, jika di berikan kepada orang tertentu maka harus di jawab. Sedangkan untuk umum tidak di syaratkan untuk di jawab.

     C.     Macam-Macam Waqaf

Di dalam ajaran Islam waqaf terbagi menjadi 2 macam yaitu :
ð  Waqaf Dzurri, yaitu waqaf yang di berikan oleh seseorang khusus untuk kerabatnya, anak cucu, orang tua dan saudara. Menurut pandangan agama waqaf ini bertujuan untuk membentengi kehidupan mereka dari kesengsaraan.
ð  Waqaf Khairi, yaitu waqaf yang di berikan untuk amal kebaikan secara umum.


D.     Harta yang Diwaqafkan

Harta yang di waqafkan syaratnya :
·         Kekal zatnya, walaupun manfaatnya di ambil. Contoh harta yang memenuhi syarat untuk di waqafkan : tanah, bangunan, masjid, rumah sakit, jam dinding, tikar sholat, dan sebagainya.
·         Kepunyaan yang berwaqaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
Ketentuan lain mengenai harta waqaf, yakni harta waqaf  itu terlepas dari milik orang yang berwaqaf. Harta waqaf itu tidak boleh di jual, tidak boleh di berikan (hibah), dan tidak boleh di wariskan.
Akan tetapi menurut sebagain ulama madzhab Imam Hambali, menjual harta waqaf tersebut boleh, asalkan hasil penjualannya di belikan barang baru dan di waqafkan kembali. Sahabat Rasulullah SAW, Umar bin Khattab, pernah menganti dan memindah masjid kufah dengan masjid baru di tempat lain, sedangkan di bekas masjid lama itu di bangun pasar, yang sudah tentu manfaatnya untuk kepentingan umum. Yang menjadi rujukan dalam pengertian ini adalah firman Allah surat Al-A’raf ayat 35.
Manfaat waqaf bagi yang menerima waqaf atau masyarakat adalah : dapat menghilangkan kebodohan, dapat mengurangi kemiskinan, dapat mengurangi kesenjangan sosial, dan dapat memajukan serta menyejahterakan umat. 

E.     Waqaf di Indonesia

Pelaksanaan waqaf di Indonesia di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Th.2004 tentang Waqaf, yang di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Oktober 2004. Selain itu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah perwaqafan tanah milik antara lain :
*      UU No.5 Th.1960 tanggal 24 September 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pasal 49 ayat 1 memberi isyarat bahwa perwaqafan tanah milik di lindungi dan di atur dengan peraturan pemerintah.
*      Peraturan Pemerintah N0.28 Th.1977 tentang perwaqafan tanah.
*      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Th.1977 tentang tata pendaftaran tanah mengenai perwaqafan taman milik.
*      Peraturan Menteri Agama No.1 Th.1978 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah No.28 Th.1977 tentang perwaqafan tanah milik.


1.      Pengertian, Dasar-Dasar Waqaf, Tujuan dan Fungsinya

Mengacu pada Undang-Undang RI No.41 Th.2004, yang di maksud waqaf adalah perbuatan hukum waqif untuk melepaskan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’at.
Waqaf hukumnya sah apabila di laksankan sesuai dengan syari’at. Waqaf yang telah di ikrarkan tidak dapat di batalkan. Waqaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda waqaf sesuai dengan fungsinya, sedangkan fungsi waqaf mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda waqaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.


  Unsur-Unsur Waqaf

        Waqif (orang yang berwaqaf) meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
¨      Nazir, yaitu pihak yang menerima waqaf dari waqif untuk di kelola dan di kembangkan sesuai dengan peruntukkanya.
¨      Harta benda waqaf, adalah harta benda yang memilikki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariat. Ada dua macam harta benda yang bisa di waqafkan yaitu : benda tidak bergerak dan benda bergerak.
¨      Ikrar waqaf, adalah pernyataan kehendak waqif yang di ucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazir, untuk mewaqafkan harta benda miliknya dengan di saksikan oleh dua orang saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta. Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi waqaf, harta benda waqaf hanya dapat di peruntukkan bagi : sarana kegiatan ibadah, sarana kegiatan pendidikan dan kesehatan, bantuan untuk fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah.

3.      Hikmah Waqaf
Di antara hikmah waqaf antara lain :
a.       Merupakan realisasi perintah Allah agar seseorang menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 92.
b.        Sebagai tanda syukur seorang hamba Allah atas nikmat yang telah di terimanya.
c.        Sebagai sumber dana sosial bagi keluarga yang tidak mampu.
d.       Sebagai sumber dana, sarana dan pra sarana aktifitas agama islam.