A. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa ialah
suci dan tumbuh dengan subur dan berarti pula suci dari dosa. Hal itu sesuai dengan
manfaat zakat baik bagi orang yang berzakat (muzakki) maupun bagi penerima
zakat (mustahiq). Bagi muzakki, zakat berarti membersihkan hartanya dari
hak-hak mustahiq, khususnya para fakir miskin. Sedangkan bagi mustahiq, zakat
dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti iri dan dengki
terhadap muzakki. Sesuai dengan firman Allah pada surat At-Taubah, 9:103.
Pengertian zakat dalam arti tumbuh dengan
subur karena orang yang mengeluarkan zakat di jamin hartanya tidak habis,
bahkan akan berkembang berkat pertolongan Allah serta doa kaum dhuafa. Adapun
pengertian zakat dalam arti suci dari dosa karena orang yang mengeluarkan zakat
(muzakki) telah melepaskan diri dari sifat tamak, iri dan dengki. Sehingga mau
memperhatikan kepentingan orang lain yang di amanatkan oleh Allah kepadanya.
Sedangkan pengertian zakat menurut istilah
syara’, zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib,
sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang sudah memenuhi
syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum Islam.
B. Hukum Zakat
Hukum mengeluarkan zakat yaitu fardlu ‘ain bagi
setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan
ketentuan hukum Islam. Karena zakat merupakan salah satu dari rukun Islam.
Yaitu rukun Islam yang ketiga.
Di dalam alqur’an cukup banyak ayat yang
menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Yang pada umumnya selalu
beriringan dengan kewajiban mendirikan sholat.
Hal ini menunjukkan bahwa ibadah sholat dan
zakat mempunyai persamaan dalam keutamaanya. Sholat merupakan ibadah badaniyah
yang paling utama. Sedangkan zakat merupakan ibadah maliyah yang paling utama.
Ibadah zakat ini di wajibkan oleh Allah kepada
kaum muslimin pada tahun 2 H dengan turunnya firman Allah SWT dalam surat
At-Taubah,9:103. Orang yang mengaku Islam , apabila mengingkari kewajiban zakat
dianggap murtad (keluar dari Islam).
C. Macam-macam Zakat dan Ketentuannya
Berdasarkan ayat Al-qur’an dan hadits Rasulullah SAW, zakat itu terbagi
menjadi dua yaitu zakat fitrah (harta pribadi) dan zakat mal
(zakat harta).
a) ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang di
keluarkan seusai bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri bagi setiap muslim
maupun yang menjadi tanggungannya dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu :
- Islam
- Orang tersebut memilikki
kelebihan harta untuk keperluan makan malam hari raya dan siang harinya, baik
untuk diri sendiri dan keluarganya maupun untuk hewaan peliharaannya.
- Pada waktu terbenam matahari
hari terakhir bulan Ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup. Orang
yang lahir sesudah terbenam matahari atau meninggal sebelum matahari di hari
terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat.
Sesuatu hal yang harus di keluarkan untuk zakat
fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum. Menurut madzhab
Syafi’i, besaran makanan pokok yang di keluarkan untuk zakat fitrah itu senilai
1 shok (2,5 kg) untuk setiap pribadi. Zakat fitrah boleh di bayar dengan uang
asalkan senilai dengan harga makanan pokok yang telah di tentukan itu.
b) ZAKAT MAL
Zakat mal atau zakat harta yang wajib
di keluarkan zakatnya adalah :
-
Emas, perak dan mata uang.
- Hewan ternak, jenis hewan ternak yang wajib di keluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kerbau _
Biji-bijian atau makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum.
-
Buah-buahan meliputi kurma dan anggur.
-
Harta perniagaan.
-
Barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam).
Syarat wajib untuk zakat mal ini terbagi menjadi
dua. Ada syarat umum yang meliputi semua harta dan syarat khusus untuk zakat
emas, perak, mata uang dan harta perniagaan.
1)
Syarat umum :
-
Islam.
-
Merdeka.
-
Milik yang sempurna.
-
Mencapai satu nishob.
2)
Syarat khusus zakat emas, perak, mata uang dan harta perniagaan :
-
Pemiliknya orang Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya/budak).
-
Haul (mencapai satu tahun) Harta tersebut telah di milikki genap satu
tahun.
-
Harta milik pribadi dan hak penuh pemiliknya.
D.
Nishob Zakat
Yang di maksud dengan nishob adalah ukuran atau kadar banyaknya harta yang
wajib di bayar zakatnya. Nishob zakat beraneka ragam ukurannya sesuai dengan
harta yang di zakatinya.
Tabel nishob zakat
Tabel nishob zakat
No
|
Jenis harta
|
Nishob
|
Syarat
|
Zakatnya
|
1
|
Binatang ternak
a. Unta
|
5-9 ekor
25-35
36-45
46-60
61-75
|
1 tahun
|
1 ekor kambing (2 tahun)
1 ekor anak unta (1 tahun)
1 ekor anak unta (2 tahun)
1 ekor anak unta (3 tahun)
1 ekor anak unta (4 tahun)
|
b. Sapi dan kerbau
|
30-39 ekor
40-59
60-69
70-….
|
1 tahun
|
1 ekor anak sapi (1 tahun)
1 ekor anak sapi (2 tahun)
2 ekor anak sapi (1 tahun)
2 ekor anak sapi (2 tahun)
|
|
c. Kambing
|
40-120 ekor
121-200
201-399
400
|
1 tahun
|
1 ekor anak kambing (2
tahun)
2 ekor anak kambing (2
tahun)
3 ekor anak kambing (2
tahun)
4 ekor anak kambing (2
tahun)
|
|
2
|
Emas dan perak
a. Emas
b. Perak
|
93,6 gram (20 dinar)
672 gram (200 dirham)
|
1 tahun
|
2.5%
2.5%
|
3
|
Biji-bijian (padi, jagung,
gandum)
|
1323.132 kg
|
Selesai panen
|
10%/5%
|
4
|
Buah-buahan (kurma dan
anggur)
|
1323.132 kg
|
Selesai panen
|
10%/5%
|
5
|
Harta perniagaan
|
93,6 gram emas
|
1 tahun
|
2.5%
|
e. Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Pembagian harta zakat harus di
berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yang sering di sebut dengan
mustahiq zakat. Berdasarkan ketentuan ayat Al-qur’an surat At-Taubah ayat 60,
mustahiq zakat itu sebanyak 8 orang (al-ashnafu al-tsamaniyah). Antara lain :
1.
Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha/pekerjaan untuk
mencukupi kebutuhannya.
2.
Miskin, yaitu orang yang mempunyai usaha/pekerjaan tetapi tidak dapat
mencukupi kebutuhannya.
_ Amil, yaitu orang yang bertugas mengurus zakat yang mendapat upah
kecuali dari zakat tersebut.
4.
Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam sedangkan imannya masih belum
kuat.
5. Budak, yaitu hamba sahaya yang di janjikan kemerdekaannya oleh
majikannya apabila dapat menebus dirinya (budak mukatab).
6.
Gharim, yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri
atau keperluan yang mubah kemudian tidak bisa membayar.
7. Sabilillah, yaitu para pejuang pembela agama Allah yang tidak
mendapatkan gaji sebagai imbalan pekerjaannya.
8.
Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam keadaan bepergian bukan untuk
maksiat dan kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Di samping adanya mustahiq zakat tersebut, ada
juga 5 orang yang tidak boleh menerima pembagian zakat yaitu :
1.
Orang kaya (muzakki).
2.
Hamba sahaya.
3.
Bani Hasyim dan Bani Mutholib (keturunan Rasulullah).
4.
Orang kafir.
5.
Orang yang menjadi tanggungan muzakki.
F.
Pengelolaan
Zakat di Indonesia
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, zakat
mendapat perhatian dari pemerintah dan para ulama. Hal ini terbukti antara lain
dengan lahirnya Undang-Undang No.38 Th.1999 tentang pengolaan zakat.
Undang-Undang itu kemudian di susul oleh Surat Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia tanggal 13 Oktober 1999, Nomor 581 Th.1999 tentang pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 38 Th.1999 tentang pengolaan zakat.
Berdasarkan Undang-Undang No.38 Th.1999 dan
Surat Keputusan Menteri Agama No.581 Th.1999 tentang pengolaan zakat tersebut
dapat di kemukakan beberapa hal yaitu :
a.
Azas dan Tujuan Pengolaan Zakat
Dalam bab II, Pasal 4 dan 5 Undang-Undang no.38
Th.1999 di sebutkan bahwa pengolaan zakat berdasrkan iman dan takwa,
keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai Pancasila dan UUD 1945, sedangkan
pengolaan zakat bertujuan :
o Meningkatkan pelayanan bagi
masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
o Meningkatkan peran dan fungsi
keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
o Meningkatkan hasil guna dan
daya guna zakat.
b.
Organisasi Pengolaan Zakat
Organisasi pengolaan zakat terdiri dari dua
jenis, yaitu : Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ di
dirikan oleh pemerintah terdiri unsur masyarakat dan pemerintah. Sedangkan LAZ
adalah institusi pengolaan zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh prakarsa
masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan,
sosial, dan kemaslahatan umat Islam.
BAZ terdapat berbagai tingkatan yang mempunyai
dewan dan komisi, serta memilikki tugas, wewenang dan tanggung jawab pada Badan
Pelaksanaan Zakat pada tiap tingkatan dalam prinsipnya adalah sama. Tugas dari
BAZ itu sendiri terdiri dari:
-
Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan.
-
Mengumpulkan dan mengolah data yang di perlukan dalam menyusun rencana
pelaksanaan zakat.
-
Menyelenggarakan bimbingan di berbagai bidang.
-
Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan
edukasi pengolaan zakat. Mengenai LAZ keberadaanya di kukuhkan oleh
pemerintah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan seperti : memilikki
badan hukum sendiri, memilikki data muzakki dan mustahiq, memilikki pembukuan,
dan melampirkan surat pernyataan bersedia di audit. Sama halnya dengan BAZ, LAZ
juga terdapat beberapa tingkatan.
c.
Persyaratan dan ProsedurPendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat
Dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia, Nomor 581 Th.1999, Bab V Pasal 28 ayat satu dan dua di sebutkan :
(1) Pendayagunaan
hasil pengumpulan zakat untuk mustahiq di lakukan berdasrkan persyaratan :
ü Hasil pendataan, penelitian kebenaran mustahiq
delapan golongan.
ü Mendahulukan orang-orang yang paling tidak
berdaya memenuhi kebutuhan dasar ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
Mendahulukan mustahiq dalam wilayahnya
masing-masing.
(2) Pendayagunaan
hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan
persyaratan :
ü Apabila pendayagunaan zakat sebagaimana pada
ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan.
ü Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang
menguntungkan.
ü Mendapat persetujuan tertulis dari dewan.
G.
Hikmah Zakat
Ibadah zakat memilikki hikmah
baik yang berhubungan vertikal dengan Allah SWT, maupun hubungan horizontal
dengan manusia. Hikmah-hikmah zakat antara lain :
Ø Perwujudan nilai-nilai iman kepada Allah SWT.
Dengan mensyukuri nikmatnya dan menumbuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi.
Ø Sebagai pertolongan dan bantuan kepada fakir
miskin di dalam mewujudkan kehidupan sejahtera dengan memenuhi kebutuhan
hidupnya, sehingga dapat terhindar dari kekufuran.
Ø Sebagai sistem pembangunan sistem kemasyarakat
Islam yang terdir di atas persatuan, persamaan derajat dan hak, persaudaraan,
saling membantu.
Ø Sebagai sumber dana pembangunan sarana dan pra
sarana agama Islam seperti sarana ibadah, pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Serta pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.
WAQAF
WAQAF
A. Pengertian Waqaf dan Hukumnya
Menurut istilah bahasa waqaf berarti menahan
atau berhenti tetapi menurut istilah fuqaha’ menyerahkan harta atau benda milik
pribadi yang kekal zatnya ke pihak lain untuk kepentingan umum supaya bisa
bermanfaat dengan bertujuan mendapat keridlaan Allah. Waqaf biasanya di sebut
dengan sodaqoh jariyah seperti menyerahkan sebidang tanah untuk kepentingan
masjid, pondok pesantren, musholla, dan sarana pendidikan.
Waqaf ini sangat di anjurkan oleh Allah SWT.
Anjuran tersebut terdapat dalam Al-qur’an surat Al-Hajj ayat 77 dan juga surat
Ali Imron ayat 92. Hukum waqaf sendiri adalah jaiz atau boleh tetapi karena
nilainya yang sangat potensial maka dapat di katakan sunnah.
B. Rukun dan Syarat Waqaf
Rukun waqaf ada 4 yaitu :
· Orang yang mewaqafkan (
al-waqif) syaratnya : baligh, berakal, atas dasar kemauan sendiri, memilikki
hak membelanjakan terhadap benda yang di waqafkan.
· Orang yang menerima waqaf
(al-mauquf alaih) syaratnya : berhak memilikki selama-lamanya, bila waqaf
perorangan maka berhak memilikki sesuatutersebut, mampu dan sanggup mengelola
benda yang di waqafkan.
· Benda yang di waqafkan
(al-mauquf) syaratnya : benda tetap, tidak mudah rusak bila di manfaatkan,
milik orang yang mewaqafkan, barang yang di waqafkan berlaku selamanya tidak di
batasi waktunya, bbarang yang di waqafkan harus tunai.
· Lafadz waqaf (sighat). Yaitu
ikrar serah terima waqaf dengan syaratnya : dengan bahasa yang jelas atau
kinayah yang di sertai dengan niat waqaf, jika di berikan kepada orang tertentu
maka harus di jawab. Sedangkan untuk umum tidak di syaratkan untuk di jawab.
C. Macam-Macam Waqaf
Di dalam ajaran Islam waqaf terbagi menjadi 2
macam yaitu :
ð Waqaf Dzurri, yaitu waqaf yang di berikan oleh
seseorang khusus untuk kerabatnya, anak cucu, orang tua dan saudara. Menurut
pandangan agama waqaf ini bertujuan untuk membentengi kehidupan mereka dari
kesengsaraan.
ð Waqaf Khairi, yaitu waqaf yang di berikan untuk
amal kebaikan secara umum.
D. Harta yang Diwaqafkan
Harta yang di waqafkan syaratnya :
· Kekal zatnya, walaupun
manfaatnya di ambil. Contoh harta yang memenuhi syarat untuk di waqafkan :
tanah, bangunan, masjid, rumah sakit, jam dinding, tikar sholat, dan
sebagainya.
· Kepunyaan yang berwaqaf dan
hak miliknya dapat berpindah-pindah.
Ketentuan lain mengenai harta waqaf, yakni harta
waqaf itu terlepas dari milik orang yang berwaqaf. Harta waqaf itu tidak
boleh di jual, tidak boleh di berikan (hibah), dan tidak boleh di wariskan.
Akan tetapi menurut sebagain ulama madzhab Imam
Hambali, menjual harta waqaf tersebut boleh, asalkan hasil penjualannya di
belikan barang baru dan di waqafkan kembali. Sahabat Rasulullah SAW, Umar bin
Khattab, pernah menganti dan memindah masjid kufah dengan masjid baru di tempat
lain, sedangkan di bekas masjid lama itu di bangun pasar, yang sudah tentu
manfaatnya untuk kepentingan umum. Yang menjadi rujukan dalam pengertian ini
adalah firman Allah surat Al-A’raf ayat 35.
Manfaat waqaf bagi yang menerima waqaf atau
masyarakat adalah : dapat menghilangkan kebodohan, dapat mengurangi kemiskinan,
dapat mengurangi kesenjangan sosial, dan dapat memajukan serta menyejahterakan
umat.
E. Waqaf di Indonesia
E. Waqaf di Indonesia
Pelaksanaan waqaf di Indonesia di atur oleh
Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Th.2004 tentang Waqaf, yang di sahkan
oleh Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27
Oktober 2004. Selain itu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
masalah perwaqafan tanah milik antara lain :
1. Pengertian, Dasar-Dasar Waqaf, Tujuan dan Fungsinya
Mengacu pada Undang-Undang RI No.41 Th.2004,
yang di maksud waqaf adalah perbuatan hukum waqif untuk melepaskan atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
atau kesejahteraan umum menurut syari’at.
Waqaf hukumnya sah apabila di laksankan sesuai dengan
syari’at. Waqaf yang telah di ikrarkan tidak dapat di batalkan. Waqaf bertujuan
untuk memanfaatkan harta benda waqaf sesuai dengan fungsinya, sedangkan fungsi
waqaf mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda waqaf untuk
kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Unsur-Unsur
Waqaf
Waqif (orang yang berwaqaf)
meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
¨ Nazir, yaitu pihak yang
menerima waqaf dari waqif untuk di kelola dan di kembangkan sesuai dengan peruntukkanya.
¨ Harta benda waqaf, adalah
harta benda yang memilikki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang serta
mempunyai nilai ekonomi menurut syariat. Ada dua macam harta benda yang bisa di
waqafkan yaitu : benda tidak bergerak dan benda bergerak.
¨ Ikrar waqaf, adalah pernyataan
kehendak waqif yang di ucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazir, untuk
mewaqafkan harta benda miliknya dengan di saksikan oleh dua orang saksi di
hadapan Pejabat Pembuat Akta. Dalam rangka mencapai tujuan
dan fungsi waqaf, harta benda waqaf hanya dapat di peruntukkan bagi : sarana
kegiatan ibadah, sarana kegiatan pendidikan dan kesehatan, bantuan untuk fakir
miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa, kemajuan dan peningkatan
ekonomi umat, kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan
dengan syariah.
3.
Hikmah Waqaf
Di antara hikmah waqaf antara
lain :
a.
Merupakan realisasi perintah Allah agar
seseorang menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah. Sebagaimana firman
Allah dalam surat Ali Imran ayat 92.
b.
Sebagai tanda syukur seorang
hamba Allah atas nikmat yang telah di terimanya.
c.
Sebagai sumber dana sosial
bagi keluarga yang tidak mampu.
d.
Sebagai sumber dana, sarana dan pra sarana
aktifitas agama islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar