Upaya pemulihan ekonomi indonesia masih belum membuahkan hasil yang
memuaskan secara signifikan. Sangat berbeda halnya denga negara
berkembang lainnya seperti Cina, Thailand, Malaysia, Singapura dllyang
telah mampu keluar dari krisis yang sama, bahkan bertumbuh dengan laju
yang pesat. Kalaupun ada dirasakan pertumbuhan ekonomi indonesia hingga
sebesar 3% pada tahun 2001, hal itu lebih didorong oleh peningkatan
konsumen, bukan sepenuhnya oleh pertumbuhan output dari sektor riel.
Dalam jangka panjang, harus diakui bahwa peran Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) yang jumlahnya sangat dominan dalam struktur perekonomian
indonesia sangat strategis dan seharusnya dijadikan landasan pembangunan
ekonomi nasional. Namun fakta menunjukan perkonomian Nasional lebih
dikuasai oleh segelintir penguasa besar yang ternyata sangat labil
terhadap goncangan ekonomi global.
Masalahnya sekarang
adalah, bagaimana memperluas dan memberdayakan sosok UKM Indonesia yang
cenderung masih menerapkan manajemen tradisional, lemah terhadap akses
permodalan, tekhnologi cenderung konvensional, miskin inovasi dan
jaringan, sehingga mampu bersama-sama tumbuh dengan perusahaan besar
terutama yang berkelas dunia serta bervisi global.
Dalam
konteks demikian, pendekatan bisnis melalui sistim waralaba(franchising)
merupakan salah satu strategi alternatif bagi pemberdayaan UKM untuk
mengembangkan ekonomi dan usaha UKM di masa mendatang. UKM harus mampu
membesarkan dirinya secara bersinergi dengan pengusaha besar yang lebih
kuat dalam hal manajemen, teknologi produk, akses permodalan. Pemasaran
dan lain-lain, sekurang-kurangnya pada tahap awal perkembangannya.
Melalui proses kemitraan waralaba yang saling menguntungkan antara UKM
(selaku penerima waralaba franchising) dengan pemberi waralaba
(franchisoryang umumnya adalah pengusaha besar, diharapkan dapat membuat
UKM menjadi lebih kuat dan mandiri.
Mengapa waralaba
yang menjadi alternatif pilihan? Karena melalui bisnis waralaba UKM akan
mendapatkan : 1) transfer manajemen, 2) kepastian pasar, 3) promosi, 4)
pasokan bahan baku, 5) pengawasan mutu, 6) pengenalan dan pengetahuan
tentang lokasi bisnis, 7) pengembangan kemampuan sumberdaya manusia ,
dan yang paling terpenting adalah resiko dalam bisnis waralaba sangat
kecil (data empirismenunjukkan bahwa resiko bisnis waralaba kurang dari
8%.
Di Indonesia usaha waralaba ini sudah mulai
berkembang sejak tahun 1985pada berbagai skala usaha terutama bisis
makanan seperti : Pizza Hut, Kentucky Fried Chicken, Mc Donald, dalam
bisis eceran seperti : Carrefour, Smart, dll. Fakta menunjukkan, bahwa
waralaba yang lebih berkembang di Indonesia adalah waralaba yang sumber
teknologinya datang dari luar negeri sebagai pemilik Hak Kekayaan
Intelektual (Intellectual Property Right). Implikasinya, sebagian besar
pendapatan yang diperoleh dari bisnis waralaba tersebut mengalir ke
kantong pengusaha di luar negeri untuk pembayaran royalti secara terus
menerus. Maka dalam rangka memperkuat perekonomian negara perlu
dikembangkanbisnis waralaba lokal. Saat ini terdapat 42 perusahaan
waralaba lokal jauh lebih sedikit jumlahnya dari waralaba asing yang
jumlahnya mencapai 230 perusahaan. Pengembangan waralaba lokal diarahkan
dalam rangka memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja dimana
peran koperasi dan UKM baik sebagai pemberi waralaba maupun penerima
waralaba perlu lebih ditingkatkan.
Selain perusahaan waralaba
asing mendominan di Indonesia, tentunya membuat waralaba di Indonesia
terpuruk karena hasil atau keuntungan yang dinikmati dari waralaba
tersebut sepenuhnya dinikmati oleh perushaan asing. Persoalan ini
tentunya harus difikirkan oleh pemerintah bagaimana caranya untuk
membatasi waralaba asing yang masuk ke Indonesia. Tindakan pemerintah
yang lebih efektif dan efisien adalah menciptakan entrepreneur dan juga
inovator-inovator baru untuk dapat mendorong pengembangan usaha mikro,
kecil dan menengah agar dapat lebih berkreasi dan profesional sehingga
memiliki kemampuan untuk bersaing secara global. Sehinga dapat
mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban
penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan, maupun barang yang
dijual yang berasal dari dalam negeri. Diharapkan dapat mendorong usaha
waralaba yang melibatkan lebih banyak pelaku usaha, termasuk UKM.
Pengusaha
UKM dapat memanfaatkan keunggulan franchisor dengan mengelola produk
yang mudah dipasarkan, image yang menarik serta paket usaha yang
kompetitif tanpa keharusan mengeluarkan modal yang besar.
Untuk itu
pengusaha UKM perlu meningkatkan profesionalismenya agar mampu meraih
sukses dalam mengelola waralaba. Faktor kemampuan, motivasi, hubungan
UKM franchisor dan struktur manajemen, merupakan faktor kristikal yang
sangat mempengaruhi keberhasilan bisnis waralaba dan penerapannya.
Dalam
rangka memberikan kepastian hukum dalam bisnis waralaba maka perlu
adanya perangkat perundang-undangan dan sistem pendanaan yang
memungkinkan UKM lebih berperan dalam pengembangan usaha waralaba. Oleh
karena itu pemerintah berkewajiban Untuk mendorong sistem waralaba
khususnya paket-paket usaha yang diciptakan oleh pengusaha dalam negeri
(hak kekayaan intelektualnya) dan diterapkan kepada pengusaha UKM yang
merupakan fondasi perekonomian Indonesia jangka panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar