A. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat didefinisikan
sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari
perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam
dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya,
sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: “Dan katakanlah,
bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan
melihat pekerjaan itu”.
Karena kerja membawa pada
keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: “Barang siapa diwaktu
sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat
ampunan”.(HR.Thabrani dan Baihaqi)
Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh
mengenai masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi
modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada sifat dan volumenya. Itulah
sebabnya mengapa perbedaan pokok antara kedua sistem ilmu ekonomi dapat
dikemukakan dengan memperhatikan penanganan masalah pilihan.
Dalam ilmu ekonomi modern masalah
pilihan ini sangat tergantung pada macam-macam tingkah masing-masing individu.
Mereka mungkin atau mungkin juga tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratan
masyarakat. Namun dalam ilmu ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam
kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber semau kita. Dalam hal ini ada
pembatasan yang serius berdasarkan ketetapan kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah
atas tenaga individu.
Dalam Islam, kesejahteraan sosial
dapat dimaksimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa,
sehingga dengan pengaturan kembali keadaannya, tidak seorang pun lebih baik
dengan menjadikan orang lain lebih buruk di dalam kerangka Al-Qur’an atau
Sunnah.
Suka atau tidak, ilmu ekonomi
Islam tidak dapat berdiri netral di antara tujuan yang berbeda-beda. Kegiatan
membuat dan menjual minuman alkohol dapat merupakan aktivitas yang baik dalam
sistem ekonomi modern. Namun hal ini tidak dimungkinkan dalam negara Islam.
Jadi ringkasnya, dalam ilmu
ekonomi Islam kita tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga
manusia dengan bakat religiusnya. Hal ini disebabkan karena banyaknya kebutuhan
dan kurangnya sarana maka timbullah masalah ekonomi. Masalah ini pada dasarnya
sama baik dalam ekonomi modern maupun ekonomi Islam. Namun perbedaan timbul
berkenan dengan pilihan. Ilmu ekonomi Islam dikendalikan oleh nilai-nilai dasar
Islam dan ilmu ekonomi modern sangat dikuasai oleh kepentingan diri si individu
.Yang membuat ilmu ekonomi Islam benar-benar berbeda ialah sistem pertukaran
dan transfer satu arah yang terpadu mempengaruhi alokasi kekurangan
sumber-sumber daya, dengan demikian menjadikan proses pertukaran langsung
relevan dengan kesejahteraan menyeluruh yang berbeda hanya dari kesejahteraan
ekonomi .
Secara epistemologis, ekonomi
Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu; Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu
studi tentang hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta
benda (al-mâl). Cakupannya adalah: (1) kepemilikan (al-milkiyah), (2)
pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah), dan (3) distribusi kekayaan
kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas). Bagian ini merupakan
pemikiran yang terikat nilai (value-bond) atau valuational, karena diperoleh
dari sumber nilai Islam yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah, melalui metode deduksi
(istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan
as-Sunnah. Ekonomi Islam normatif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990)
disebut sistem ekonomi Islam (an-nizham al-iqtishadi fi al-Islâm). Kedua,
ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan
dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan
jasa. Cakupannya adalah segala macam cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang
digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagian ini merupakan pemikiran
universal, karena diperoleh dari pengalaman dan fakta empiris, melalui metode
induksi (istiqra’) terhadap fakta-fakta empiris parsial dan generalisasinya
menjadi suatu kaidah atau konsep umum (Husaini, 2002).
Bagian ini tidak harus mempunyai
dasar konsep dari al-Qur’an dan as-Sunnah, tapi cukup disyaratkan tidak boleh
bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam positif ini oleh
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut ilmu ekonomi Islam (al-‘ilmu
al-iqtishadi fi al-islam).
B. Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan
Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan,
keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada
seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu
manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama
Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang
menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia,
yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim
bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam
masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan
muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan
puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di
atas mencakup lima jaminan dasar:
a. Keselamatan keyakinan agama (al
din)
b. Kesalamatan jiwa (al nafs)
c. Keselamatan akal (al aql)
d. Keselamatan keluarga dan
keturunan (al nasl)
e. Keselamatan harta benda (al
mal)
C.
Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam
memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang
sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi
dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi
Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya
akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan
masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada
Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
8. Islam melarang riba dalam segala
bentuk
D. Prinsip Sistem Ekonomi Islam
Prinsip sistem ekonomi Islam ada
2 (dua), yaitu: Pertama, Prinsip umum, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi
landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti
sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah
Islamiyah di sini dipahami bukan sekedar sebagai Aqidah Ruhiyah (aqidah
spiritual), yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual
murni seperti ibadah, namun juga sebagai Aqidah Siyasiyah (aqidah politis),
yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan
manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi.
Kedua, prinsip khusus (cabang),
yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang lahir dari
Aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem ekonomi
Islam. Prinsip khusus ini terdiri dari tiga asas (pilar), yaitu: (1)
kepemilikan (al-milkiyah)
sesuai syariah, (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah, dan (3) distribusi
kekayaan kepada masyarakat (tauzi’
al-tsarwah baina al-nas), melalui mekanisme syariah.
Dalam sistem ekonomi Islam, tiga
asas tersebut tidak boleh tidak harus terikat dengan syariah Islam, sebab segala
aktivitas manusia (termasuk juga kegiatan ekonomi) wajib terikat atau tunduk
kepada syariah Islam. Sesuai kaidah syariah, Al-Ashlu fi al-af’âl al-taqayyudu bi al-hukm al-syar’i (Prinsip
dasar mengenai perbuatan manusia, adalah wajib terikat dengan syariah Islam).
Prinsip sistem ekonomi Islam
tersebut bertentangan secara kontras dengan prinsip sistem ekonomi kapitalisme
saat ini, yaitu sekularisme. Aqidah Islamiyah sebagai prinsip umum ekonomi
Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideologi sempurna yang
mengatur segala asek kehidupan tanpa kecuali, termasuk aspek ekonomi (lihat Qs.
al-Mâ’idah [5]: 3; Qs. an-Nahl [16]: 89).
Prinsip Islam ini berbeda dengan
prinsip sistem ekonomi kapitalisme, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).1)
Paham sekularisme lahir sebagai jalan tengah di antara dua kutub ekstrem, yaitu
di satu sisi pandangan Gereja dan para raja Eropa bahwa semua aspek kehidupan
harus ditundukkan di bawah dominasi Gereja. Di sisi lain ada pandangan para
filosof dan pemikir (seperti Voltaire, Montesquieu) yang menolak eksistensi
Gereja. Jadi, sekularisme sebagai jalan tengah pada akhirnya tidak menolak
keberadaan agama, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan.
Agama hanya ada di gereja, sementara dalam kehidupan publik seperti aktivitas
ekonomi, politik, dan sosial, tidak lagi diatur oleh agama.
Selanjutnya, karena agama sudah
disingkirkan dari arena kehidupan, lalu siapa yang membuat peraturan kehidupan?
Jawabnya adalah: manusia itu sendiri, bukan Tuhan, karena Tuhan hanya boleh
berperan di bidang spiritual (gereja). Lalu agar manusia bebas merekayasa
kehidupan tanpa kekangan Tuhan, maka manusia harus diberi kebebasan (freedom/al-hurriyat) yaitu; kebebasan
beragama (hurriyah al-aqidah),
kebebasan berpendapat (hurriyah
al-ra`yi), kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syahshiyah), dan
kebebasan kepemilikan (hurriyah al-tamalluk).
Bertitik tolak dari kebebasan
kepemilikan inilah, lahir sistem ekonomi kapitalisme. Dari tinjauan historis
dan ideologis ini jelas pula, bahwa prinsip sistem ekonomi kapitalisme adalah
sekularisme.
Sekularisme ini pula yang
mendasari prinsip cabang kapitalisme lainnya, yaitu prinsip yang berkaitan
dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan (barang
dan jasa) kepada masyarakat. Semuanya dianggap lepas atau tidak boleh
disangkutpautkan dengan agama.
Berdasarkan sekularisme yang
menafikan peran agama dalam ekonomi, maka dalam masalah kepemilikan,
kapitalisme memandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah
terletak pada nilai manfaat (utility)
yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan
manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia,
maka barang itu sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama, misalnya babi, minuman keras, dan
narkoba. Ini berbeda dengan ekonomi Islam, yang memandang bahwa asal usul
kepemilikan adalah adanya izin dari Allah SWT (idzn Asy-Syâri’) kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda.
Jika Allah mengizinkan, berarti boleh dimiliki. Tapi jika Allah tidak
mengizinkan (yaitu mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh
dimiliki. Maka babi dan minuman keras tidak boleh diperdagangkan karena
keduanya telah diharamkan Allah, yaitu telah dilarang kepemilikannya bagi
manusia muslim.
Dalam masalah pemanfaatan
kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya (kaifiyah-nya) dan tidak ada pula
batasan jumlahnya (kamiyah-nya).
Sebab pada dasarnya sistem ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham
kekebasan (freedom/liberalism)
di bidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memiliki harta dalam
jumlah berapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja. Walhasil tak heran di
Barat dibolehkan seorang bekerja dalam usaha perjudian dan pelacuran.
Sedangkan ekonomi Islam,
menetapkan adanya batasan tatacara (kaifiyah-nya),
tapi tidak membatasi jumlahnya (kamiyah-nya).
Tatacara itu berupa hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan
(tasharruf) harta, baik pemanfaatan yang berupa kegiatan pembelanjaan (infaqul mâl), seperti nafkah, zakat,
shadaqah, dan hibah, maupun berupa pengembangan harta (tanmiyatul mal), seperti jual beli, ijarah, syirkah, shina’ah
(industri), dan sebagainya.
Seorang muslim boleh memiliki
harta berapa saja, sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam.
Maka dalam masyarakat Islam tidak akan diizinkan bisnis perjudian dan
pelacuran, karena telah diharamkan oleh syariah.
Dalam masalah distribusi
kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui
mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran (supply) dan permintaan (demand). Harga berfungsi secara
informasional, yaitu memberi informasi kepada konsumen mengenai siapa yang
mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barang atau jasa. Karena itulah
peran negara dalam distribusi kekayaan sangat terbatas. Negara tidak banyak
campur tangan dalam urusan ekonomi, misalnya dalam penentuan harga, upah, dan
sebagainya. Metode distribusi ini terbukti gagal, baik dalam skala nasional
maupun internasional. Kesenjangan kaya miskin sedemikian lebar.
Sedikit orang kaya telah
menguasai sebagian besar kekayaan, sementara sebagian besar manusia hanya
menikmati sisa-sisa kekayaan yang sangat sedikit. Dalam ekonomi Islam,
distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang
terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa
bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme
ekonomi dan mekanisme non-ekonomi.
Mekanisme ekonomi adalah
mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai
kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul
mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab
at-tamalluk). Mekanisme ini, misalnya ketentuan syariah yang: (1) membolehkan
manusia bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan; (2) memberikan
kesempatan berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan
investasi, seperti dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya; dan (3)
memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum
(al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang,
minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
Sedang mekanisme non-ekonomi,
adalah mekanisme yang berlangsung tidak melalui aktivitas ekonomi yang
produktif, tetapi melalui aktivitas non-produktif. Misalnya dengan jalan
pemberian (hibah, shadakah, zakat, dan lain-lain) atau warisan.
Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan
untuk melengkapi mekanisme ekonomi, yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan
yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata,
baik yang disebabkan adanya sebab alamiah seperti bencana alam dan cacat fisik,
maupun sebab non-alamiah, misalnya penyimpangan mekanisme ekonomi (seperti
penimbunan).
Mekanisme non-ekonomi bertujuan
agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, dan memperkecil jurang perbedaan antara
yang kaya dan yang miskin. Mekanisme ini dilaksanakan secara bersama dan
sinergis antara individu dan negara.
Mekanisme non-ekonomi ada yang
bersifat positif (ijabiyah)
yaitu berupa perintah atau anjuran syariah, seperti: (1) pemberian harta negara
kepada warga negara yang dinilai memerlukan, (2) pemberian harta zakat yang
dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik, (3) pemberian infaq, sedekah,
wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan, dan (4)
pembagian harta waris kepada ahli waris, dan lain-lain.
Ada pula yang mekanisme yang
bersifat negatif (salbiyah) yaitu berupa larangan atau cegahan syariah,
misalnya (1) larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan perak) walaupun
telah dikeluarkan zakatnya; (2) larangan peredaran kekayaan di satu pihak atau
daerah tertentu; (3) larangan kegiatan monopoli serta berbagai penipuan yang
dapat mendistorsi pasar; (4) larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan
hadiah kepada para penguasa; yang ujung-ujungnya menyebabkan penumpukan harta
hanya di tangan orang kaya atau pejabat.
1.
Politik Ekonomi
Islam
Menurut
Abdurahman al-Maliki di dalam As-Siyâsah
al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ (Politik Ekonomi Ideal), Politik Ekonomi
Islam (PEI) adalah: (1) menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok (sandang,
pangan dan papan) setiap orang; (2) memberikan peluang kepada setiap orang
untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar
kemampuannya sebagai individu yang hidup di masyarakat tertentu yang memiliki gaya
hidup yang khas. PEI diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan ekonomi, termasuk
kebijakan APBN.
2. Pemenuhan
Kebutuhan Pokok
Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap orang
baik pangan, sandang dan papan. Mekanismenya adalah: Pertama,
memerintahkan setiap kepala keluarga bekerja (QS 62: 10) demi memenuhi
kebutuhan dirinya dan keluarganya. Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki
tersebut adalah fardhu (QS 2: 233). Gabungan kemaslahatan di dunia dan pahala
di akhirat itu menjadi dorongan besar untuk bekerja. Kedua, mewajibkan
negara untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Ketiga,
mewajibkan ahli waris dan kerabat yang mampu untuk memberi nafkah yang tidak
mampu (QS 2: 233). Keempat, jika ada orang yang tidak mampu, sementara
kerabat dan ahli warisnya tidak ada atau tidak mampu menanggung nafkahnya, maka
nafkahnya menjadi kewajiban negara (Baitul Mal). Dalam hal ini, negara bisa
menggunakan harta milik negara, harta milik umum, juga harta zakat. Bahkan jika
masih kurang, negara bisa menetapkan kewajiban pajak bagi orang yang kaya.
Islam juga menetapkan kebutuhan pokok berupa pelayanan
yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya juga harus dijamin oleh
negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu (pendidikan, kesehatan dan
keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali langsung menjadi kewajiban
negara.
Memberikan jaminan atas semua itu dan juga semua
pelayanan kepada rakyat, tentu membutuhkan dana yang besar. Untuk itu syariah
telah mengatur pengelolaan keuangan negara (APBN) secara rinci.
3. Sumber Pendapatan Negara
Abdul
Qadim Zallum (1983) dalam bukunya, Al-Amwâl
fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), secara
panjang lebar telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara (Baitul Mal).
Secara garis besar, sumber pendapatan negara (Baitul Mal) ada lima. Pertama: hasil pengelolaan harta
milik umum dengan ketiga jenisnya. Potensi
pemasukan dari jenis pertama ini sangat besar di Dunia Islam, tentu jika
dikelola dengan benar sesuai syariah. Contohnya di Indonesia. Menurut Fahmi
Amhar, kalau APBN Indonesia menggunakan prinsip syariah akan didapatkan dana
tiap tahunnya sebesar Rp 1. 764 T hanya dari satu sumber saja, yaitu
kepemilikan umum yang dikelola oleh negara. Kedua, hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, ’usyur dan harta
milik negara lainnya dan BUMN selain yang mengelola harta milik umum.
Ketiga, harta zakat. Hanya saja zakat bisa dikatakan bukan mekanisme ekonomi. Zakat adalah
ibadah yang ketentuannya bersifat tawqifi baik pengambilan maupun
distribusinya. Keempat, sumber pemasukan temporal. Ini sifatnya
non-budgeter. Di antaranya: infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta ghulul
(haram) penguasa; harta orang murtad; harta warisan yang tidak ada ahli
warisnya; dharibah (pajak); dll. Berdasarkan potensi dan sistem APBN
Syariah, Khilafah tidak akan mengalami defisit APBN dan tidak akan menjadikan
pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.
4.
Kesejahteraan
Ekonomi Masa Khalifah
Will Durant, dalam The Story of Civilization, vol.
XIII, p 151, menggambarkan bagaimana sistem Islam yang diterapkan oleh
Khalifah mampu memberikan kesejahteraan bagi umat manusia, Muslim maupun
non-Muslim:
Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia
hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka.
Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang
memerlukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam wilayah
yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah)
setelah zaman mereka. Kegigihan dan kerja keras mereka menjadikan pendidikan
tersebar luas, hingga berbagai ilmu, sastera, filsafat dan seni mengalami
kemajuan luar biasa, yang menjadikan Asia Barat sebagai bagian dunia yang
paling maju peradabannya selama lima abad.
Dalam SEI kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip pemenuhan kebutuhan setiap individu masyarakat, bukan atas dasar penawaran dan permintaan, pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, nilai mata uang ataupun indeks harga-harga di pasar non-riil. Inilah SEI yang benar-benar akan menjamin kesejahteraan masyarakat dan bebas dari guncangan krisis ekonomi. Sistem ini terbukti telah mampu menciptakan kesejahteraan umat manusia—Muslim dan non-Muslim—tanpa harus selalu berhadapan dengan krisis ekonomi yang secara berkala menimpa, sebagaimana dialami sistem ekonomi Kapitalisme.
Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab (13-23
H/634-644 M), misalnya, hanya dalam 10 tahun masa pemerintahannya,
kesejahteraan merata ke segenap penjuru negeri. Pada masanya, di Yaman,
misalnya, Muadz bin Jabal sampai kesulitan menemukan seorang miskin pun yang
layak diberi zakat (Abu Ubaid, Al-Amwâl, hlm. 596).
Pada masanya, Khalifah Umar bin al-Khaththab mampu
menggaji guru di Madinah masing-masing 15 dinar (1 dinar=4,25 gr emas).
(Ash-Shinnawi, 2006).
Lalu pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz
(99-102 H/818-820 M), meskipun masa Kekhilafahannya cukup singkat (hanya 3
tahun), umat Islam terus mengenangnya sebagai khalifah yang berhasil
menyejahterakan rakyat. Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu,
berkata, “Ketika hendak membagikan zakat, saya tidak menjumpai seorang miskin
pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu
berkecukupan.” (Ibnu Abdil Hakam, Sîrah ‘Umar bin Abdul ‘Azîz, hlm. 59).
Pada masanya, kemakmuran tidak hanya ada di Afrika,
tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan
Bashrah. Begitu makmurnya rakyat, Gubernur Bashrah saat itu pernah mengirim
surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz, “Semua rakyat hidup sejahtera sampai
saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabur dan sombong.” (Abu Ubaid, Al-Amwâl,
hlm. 256).
Pada masa keemasan bahkan di akhir kekuasan
Kekhilafahan Ustmani kita menemukan surat-surat Khalifah yang menunjukkan
kehebatan Khilafah Utsmani dalam menjamin, melindungi dan memakmurkan warganya
ataupun orang asing pencari suaka tanpa pandang bulu. Tertua ialah surat
sertifikat tanah yang diberikan tahun 1519 kepada para pengungsi Yahudi yang
lari dari kejamnya Inkuisisi Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di
Al-Andalus. Kemudian surat ucapan terima kasih dari Pemerintah Amerika Serikat
atas bantuan pangan yang dikirim Khalifah ke sana yang sedang dilanda kelaparan
(pasca perang dengan Inggris) abad ke-18. Lalu surat jaminan perlindungan
kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan mencari eksil kepada Khalifah
pada 7 Agustus 1709. Ada juga surat tertanggal 13 Robi’ul Akhir 1282 H (5
September 1865) yang memberikan izin dan ongkos kepada 30 keluarga Yunani yang
beremigrasi ke Rusia namun kembali ke wilayah Khilafah, karena di Rusia justru
mereka sengsara. Yang termutakhir ialah peraturan bebas cukai barang bawaan
orang-orang Rusia yang mencari eksil ke wilayah Khilafah pasca Revolusi
Bolshevik tertanggal 25 Desember 1920 M.
Begitulah sejarah emas perekonomian kaum Muslim pada
masa lalu. Sejarah emas itu
bisa diwujudkan lagi melalui penerapan Sistem Ekonomi
Islam dalam institusi Khilafah Rasyidah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
E. Perbedaan Ekonomi Islam dan Kapitalis
Paradigma perekonomian yang banyak
bemunculan saat ini, merupakan bentuk dari ketidakpuasan masyarakat
terhadap sistem ekonomi yang selalu berganti. Seperti, adanya penerapan sistem
kapitalisme, yang mana adanya upaya untuk mencari keuntungan yang sebesar
besarnya dengan modal yang seefisien mungkin. dalam berbisnis hal ini merupakan
pandangan individualis system kapitalis. Seperti yang kita ketahui system ini
sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat kecil, yang kaya semakin kaya
dan yang miskin semakin miskin,
cara pandang kapitalis telah melenceng dari hakekat sebuah ekonomi. yang mana ekonomi itu sendiri selalu identik dengan terwujudnya suatu kesejahteraan, keadilan, keseimbangan dan pertanggung jawaban kapitalis tidak melihat kepada tujuan sebuah system ekonomi, kapitalis hanya memikirkan bagaimana supaya bisa mendapat untung, meskipun harus merugikan pihak lain, system kapitalis tidak mengedepankan kesejahteraan yang merupakan tujuan atau hakekat dari sebuah ekonomi.
Selain dari pada itu, adanya sikap transaksional yang dapat menumbuhkan sikap mementingkan diri sendiri atau kepentingan diri (individu).bila ini mengejala, maka, pemahaman ini akan menjadi paham individualisme, yang akan menciptakan juga hidup ekslusivisme anti sosial dan hilangnya kepekaan social.
Timbulnya permasalahan dan gejala ekonomi masyarakat yang hanya mementingkan sebelah pihak, merupakan tidak idealnya system yang ada. Karena sistem kapitalis merupakan sutu system ekonomi yang banyak berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat maka perlu adanya suatu pembaharuan dalam bentuk system perekonomian, oleh karena itu, adanya system ekonomi islam menjadi system alternative untuk memperbaharui sytem yang ada dan berdasarkan nilai nilai islam dan akan menjadi alternative sebagai pengganti dari system kapitalis
cara pandang kapitalis telah melenceng dari hakekat sebuah ekonomi. yang mana ekonomi itu sendiri selalu identik dengan terwujudnya suatu kesejahteraan, keadilan, keseimbangan dan pertanggung jawaban kapitalis tidak melihat kepada tujuan sebuah system ekonomi, kapitalis hanya memikirkan bagaimana supaya bisa mendapat untung, meskipun harus merugikan pihak lain, system kapitalis tidak mengedepankan kesejahteraan yang merupakan tujuan atau hakekat dari sebuah ekonomi.
Selain dari pada itu, adanya sikap transaksional yang dapat menumbuhkan sikap mementingkan diri sendiri atau kepentingan diri (individu).bila ini mengejala, maka, pemahaman ini akan menjadi paham individualisme, yang akan menciptakan juga hidup ekslusivisme anti sosial dan hilangnya kepekaan social.
Timbulnya permasalahan dan gejala ekonomi masyarakat yang hanya mementingkan sebelah pihak, merupakan tidak idealnya system yang ada. Karena sistem kapitalis merupakan sutu system ekonomi yang banyak berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat maka perlu adanya suatu pembaharuan dalam bentuk system perekonomian, oleh karena itu, adanya system ekonomi islam menjadi system alternative untuk memperbaharui sytem yang ada dan berdasarkan nilai nilai islam dan akan menjadi alternative sebagai pengganti dari system kapitalis
Islam memandang manusia sebagai mahluk social yang memerlukan bantuan orang lain, yang tidak memungkinkan untuk hidup tanpa bantuan orang lain. Selain kehidupan social , islam juga mengatur kehidupan masyarakat dalam bidang ekonomi. Dalam islam tidak di berlakukannya hidup diatas penderitaan orang lain, begitu juga dengan tidak berlaku system mengambil keuntungan yang sebesar besarnya dan modal yang sekecil kecilnya.
Islam memandang ekonomi sebagai prilaku dalam menjalankan suatu system
untuk memenuhi suatu kebutuhan, prilaku inilah yang sangat di tekankan oleh
islam, yaitu prilaku yang berdasarkan nilai nilai islam.
F. Peranan Ekonomi Islam dalam Perekonomian
Diantara peran ekonomi islam dalam merubah paradigma
system ekonomi adalah dengan menerapkan system etika karna islam merupakan
sumber nilai dan etika dalam berbisnis, islam memiliki wawasan yang
luas dalam etika bisnis, islam berangkat dari nilai dan etika dan islam mengedepankan
etika, tidak seperti ekonomi yang lainnya mengabaikan nilai dan etika dalam
berbisnis mereka hanya bertujuan untuk untung untung saja tidak melihat norma
norma dan etika etika yang berlaku.
System ekonomi islam mengedepankan etika dan moral dalam menjalankan sebuah system ekonomi. Etika dan moral disini telah mencangkup kesegala aspek daintaranya etika dalam berbisnis, etika dalam berfikir ekonomis, etika dalam mencari keuntungan dll. Dan hal yang paling terpenting dalam menjalankan suatu system ekonomi di sini tidak terlepas dari nilai nilai islam, Al Quran dan sunnah.
System ekonomi islam mengedepankan etika dan moral dalam menjalankan sebuah system ekonomi. Etika dan moral disini telah mencangkup kesegala aspek daintaranya etika dalam berbisnis, etika dalam berfikir ekonomis, etika dalam mencari keuntungan dll. Dan hal yang paling terpenting dalam menjalankan suatu system ekonomi di sini tidak terlepas dari nilai nilai islam, Al Quran dan sunnah.
Syed Nawab Haidar Naqvi, dalam buku “Etika dan
Ilmu Ekonomi: Suatu Sistesis Islami”, memaparkan empat etika ekonomi, yaitu,
tauhid, keseimbangan (keadilan), kebebasan, dan tanggungjawab.
1. Tauhid merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk ilahiyah, sosok makhluk yang bertuhan. Dengan demikian, kegiatan bisnis manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan, dan dalam rangka melaksanakan titah Tuhan.
1. Tauhid merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk ilahiyah, sosok makhluk yang bertuhan. Dengan demikian, kegiatan bisnis manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan, dan dalam rangka melaksanakan titah Tuhan.
2. Keseimbangan dan keadilan, berarti, bahwa
perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebihan
(ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi. Kepemilikan individu yang tak
terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam Islam,
Harta mempunyai fungsi social yang kental.
3. Kebebasan, berarti, bahwa manusia sebagai
individu dan kolektivitas, punya kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas
bisnis. Dalam ekonomi, manusia bebas mengimplementasikan kaedah-kaedah Islam.
Karena masalah ekonomi, termasuk kepada aspek
mu’amalah, bukan ibadah, maka berlaku padanya kaedah umum, “Semua boleh kecuali
yang dilarang”. Yang tidak boleh dalam Islam adalah ketidakadilan dan riba. Dalam
tataran ini kebebasan manusia sesungguynya tidak mutlak, tetapi merupakan
kebebasan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
4. Pertanggungjawaban, berarti, bahwa manusia
sebagai pelaku bisnis, mempunyai tanggung jawab moral kepada Tuhan atas
perilaku bisnis. Harta sebagai komoditi bisnis dalam Islam, adalah amanah Tuhan
yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar